B. Arab

Pertanyaan

memandikan, mengafani, menyolatka, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.jelaskan maksudnya

1 Jawaban

  • Maksudnya, jika sudah ada Orang yang mengurusi (memandikan, mengafani, menyolatkan, menguburkan) jenazah maka orang lain tidak berdosa lagi. Namun jika tak ada yang mengurusi maka semua berdosa
    #semogabermanfaat

Pertanyaan Lainnya