memandikan, mengafani, menyolatka, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.jelaskan maksudnya
B. Arab
zilvira13
Pertanyaan
memandikan, mengafani, menyolatka, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.jelaskan maksudnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban shafanasywa27
Maksudnya, jika sudah ada Orang yang mengurusi (memandikan, mengafani, menyolatkan, menguburkan) jenazah maka orang lain tidak berdosa lagi. Namun jika tak ada yang mengurusi maka semua berdosa
#semogabermanfaat