lembaga negara yang dihapuskan dari undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
PPKn
hhgh
Pertanyaan
lembaga negara yang dihapuskan dari undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban iftinansilvia
DPA (diganti DPR)
MPR kedudukannya menjadi setara dengan presiden