PPKn

Pertanyaan

pengertian dan tugas gubernur

2 Jawaban

  • gubernur adalah seorang yang memimpin wilayah provinsi.
  • gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi

    Tugas Gubernur

    Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
    1.Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;

    Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

    Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;

    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;

    Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;

    Memelihara stabilitas politik;

    Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah;


    Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pertanyaan Lainnya