PPKn

Pertanyaan

Ketentuan kementrian negara pasal 17 uud 1945

1 Jawaban

  • Pasal 17
    (1) Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
    (2) Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
    (3) setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kememtrian negara diatur dalam uu

Pertanyaan Lainnya