PPKn

Pertanyaan

penjelasan dan analisis pasal 20 ayat 2 dan 4

1 Jawaban

  • penjelasan:
    bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membentuk sebuah Undang-Undang.
    ayat 2:
    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    ayat 4:
    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

    smoga mmbntu

Pertanyaan Lainnya