penjelasan dan analisis pasal 20 ayat 2 dan 4
PPKn
dik39
Pertanyaan
penjelasan dan analisis pasal 20 ayat 2 dan 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban viviladebora1
penjelasan:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membentuk sebuah Undang-Undang.
ayat 2:
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
ayat 4:
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
smoga mmbntu