PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Pembagian dan kekuasaan negara ?

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan di negara dibagi menjadi 3 yaitu:

    1.eksekutif yaitu kekuasaan yg dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
    2.legislatif yaitu kekuasaan yg berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR.
    3.yudikatif yaitu kekuasaan yg berwenang dalam kekuasaan keadilan pengaturan UU dan menjaga peradilan dalam negeri dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU.pembagian kekuasaan di indonesia disebut TRIAS POLITICA yaitu pembagian kekuasaan dimana masing masing kekuasaan dibedakan antara satu dengan lainnya tujuannya mencegah adanya penyelewengan kekuasaan di pemerintah dalam hal ini bergerak sendiri sendiri tapi masih saling berhubungan.

Pertanyaan Lainnya