Jelaskan proses pembentukan undang-undang
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Proses pada pembuatan undang-undang adalah melaui tahapan sebagai berikut:
- Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh DPR , DPD atau Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPD berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah dan sejenisnya
- Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Pemerintah diajukan oleh kementrian atau lembaga di pemerintahan
- RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.
Pembahasan:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyelenggaraan negara berperan dalam bidang legislasi, yaitu mengajukan rancangan undang-undang dan ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum diputuskan menjadi undang-undang.
Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.
Proses penyusunan peraturan perundang-undangan jika diusulkan DPR dari awal hingga menjadi undang-undang adalah:
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR. RUU selain diusulkan oleh DPR juga dapat diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau oleh pemerintah (Presiden melalui kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi-Manusia).
RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan di DPR melalui 2 tahapan.
Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR
Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa sidang tersebut, dan harus menunggu masa sidang berikutnya.
---------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 di: https://brainly.co.id/tugas/13393911
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
Detail Jawaban
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci: Penyusunan Undang-Undang
#TingkatkanPrestasimu