PPKn

Pertanyaan

JElASKAN tUgAS UPtD PENDIDIKAN

1 Jawaban

  • Tugas Pokok Jabatan

    Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasi-an dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.
    Terimakasih,, semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya