jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!
PPKn
arinurzaman23
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Wyhanayuwana
a. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”
b. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
a). Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .
b). Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
c). Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .
c. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.
d. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
e. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.