PPKn

Pertanyaan

jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!

1 Jawaban

  • a.       UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945 
    “Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”
    b.     
    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
    a).    Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .
    b).    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
    c).    Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .
    c.       PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
    (6).
    Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.

    d.     
    PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945
    (1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
    e.      
    PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
    (6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya