Konsepsi pokok ttg wilayah laut yg tdk ada pemiliknya dpt diambil dan dimiliki tiap tiap negara adalah
PPKn
prameliachikaa27
Pertanyaan
Konsepsi pokok ttg wilayah laut yg tdk ada pemiliknya dpt diambil dan dimiliki tiap tiap negara adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ridhoharryw
2. LAUTAN
Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut.
Res nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Res comunis , menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini yang diberlakukan adalah semua ketentuan dan peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek. Pada zaman pemerintahan hindia-belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia , yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan kelompok pulau yang lainnya.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference on The Law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multirateral yaitu sebagai berikut.
Laut teritorial (LT), tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorial hingga 12 mil dari garis pantai.
Zona bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar bats laut teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah ini , negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi fiskal, dan bea cukai.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. dalam wilayah itu , negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi . Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menagkap ikan dalam ZEE-nya.
Landas kontingen (LK), adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Ketentuan ini ditujukan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.
Landas benua (LB), batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. dalam wilayah ini, negara dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.