sebutkan tugas-tugas pokok bank umum
IPS
yuda354
Pertanyaan
sebutkan tugas-tugas pokok bank umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban nurul6110
Tugas Bank Umum:
A) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.B) Memberikan kredit.C) Menerbitkan surat pengakuan hutang.Tugas Bank Sentral: -
2. Jawaban Salsamel
Menurut pasal 6 UU No 7 Tahun 1992 dan UU No.10 Tahun 1998 tugas pokok bank umum adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ( giro, deposito, dan bentuk tabungan lain ).
2. Memberikan pinjaman atau kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin resiko untuk kepentingan sendiri atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang atau transfer
6. Menempatkan dana pada benk lain dengan menggunakan cek atau sarana komunikasi yang lain.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan antar pihak ke tiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk keperntingan pihak lain berdasarkan satu kontrak
10. Menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di buasa efek.
11. Membeli agunan melalui pelelangan jika debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan sebelumnya.
12. Mengadakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan presentasi bank Syari’ah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
13. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku