jelaskan landasan hukum negara indonesia menganut kedaulatan rakyat!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban jlajloo
Landasan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
- Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah provinsi ...".
- Pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Pembahasan
Landasan hukum memiliki artian untuk menjadi landasan maupun titik tolak. Kemudian pada kata hukum akan menjadi hal yang akan dianggap sebagai sebuah aturan yang tergolong baku dan wajib untuk diikuti. Sehingga landasan hukum akan memiliki artian untuk menjadi peraturan baku yang digunakan menjadi tempat berpijak dari berbagai macam kegiatan tertentu.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang landasan hukum https://brainly.co.id/tugas/2026027
2. Materi tentang landasan hukum https://brainly.co.id/tugas/1209724
3. Materi tentang landasan idil https://brainly.co.id/tugas/6267685
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
#TingkatkanPrestasimu