Kenapa ada diadakan sistem proporsional
IPS
atikahsalsabila361
Pertanyaan
Kenapa ada diadakan sistem proporsional
1 Jawaban
-
1. Jawaban RiskaAgatha
1. Meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih. Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan semaik erat;
2. Proses rekrutmen caleg di internal partai politik masih bersifat tertutup, jika sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup maka tidak ada ruang bagi pemilih untuk menyeleksi secara langsung caleg yang diinginkannya, sementara dengan sistem proporsional terbuka pemilih dapat memutus oligarki partai tersebut;
3. Bagi caleg perempuan sistem proporsional terbuka memberikan pembelajaran mengenai bagaimana cara berkompetisi dalam pemilu, jika sistem pemilu diubah maka apa yang selama ini sudah dipelajari oleh para caleg perempuan tersebut akan sia-sia;
4. Partai politik dituntut untuk melakukan rekrutmen caleg secara demokratis sehingga meskipun sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka bukan caleg yang hanya memiliki popularitas yang tinggi dan memiliki modal besar yang dipilih menjadi caleg tetapi yang memang memiliki dukungan dari grassroot;
5. Sistem pemilu proposional daftar terbuka memang membawa banyak masalah, mulai dari tuduhan menyuburkan politik uang sampai menghasilkan anggota parlemen kualitas rendah. Namun mengubah sistem pemilu proposional daftar terbuka menjadi sistem proporsional daftar tertutup, bukan memperkuat dan menyuburkan kembali oligarki politik, tetapi juga membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka;
6. Penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dilakukan dalam dua aspek: sistem dan manajemen. Dalam sistem pemilu: pertama, variabel besaran daerah pemilihan perlu diperkecil menjadi 3-6 kursi agar calon dan pemilih lebih mudah saling mengenali dan saling bertanggungjawab; kedua, variabel metode pencalonan dipertegas, pemilih hanya memilih calon sebab memeilih calon berati memilih partai politik karena calon diajukan partai politik. Kemudahan memilih ini akan membuat pemilih dan calon fokus dalam berkampanye;
7. Sementara itu dalam aspek manajemen, perbaikan dilakukan terutama dalam metode kampanye. Di sini undang-undang mengharuskan interkasi yang kuat antara pemilih dan calon sehingga mereka tidak hanya saling kenal tetapi juga saling bertanggung jawab, baik pada masa pemilu maupun pasca pemilu;
8. Sistem pemilu proposional daftar terbuka terbukti mampu meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Lebih dari itu sistem ini telah mendorong perempuan untuk berpolitik praktis di lapangan melalui berbagai kegiatan pemenangan pemilu. Pendewasaan politik perempuan yang dikondisikan oleh sistem pemilu proporsional daftar terbuka ini menjadi modal penting buat gerakan politik perempuan pada masa mendatang;
9. Upaya menjamin perempuan masuk parlemen melalui pemilu, tidak cukup hanya bersandar pada ketentuan “keterwakilan 30% perempuan dalam daftar calon” dan “sedikitanya satu dari tiga calon adalah perempuan” tetapi juga harus ditambah ketentuan baru “sekurang-kurangnya 30% daerah pemilihan calon perempuan ditempatkan pada nomor urut 1”;
10. Ketentuan ini penting dengan dua pertimbangan: pertama, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan, calon terpilih 90% berasal dari calon nomor urut 1; kedua, dengan pengecilan besaran daerah pemilihan menjadi 3-6 kursi maka akan semakin banyak jumlah daerah pemilihan, sehingga calon perempuan bernomor urut 1 juga harus tersebar secara secara proposional sesuai prinsip minimal 30% perempuan.