PPKn

Pertanyaan

tujuan d bentuknya fraksi adalah

1 Jawaban

  • Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fraksi bukanlah merupakan alat kelengkapan DPR seperti layaknya Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Panitia Anggaran maupun Panitia Khusus (Pansus). Berdasarkan Tatib DPR, pembentukan fraksi bertujuan mengoptimalkan dan membuat efektif pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPR. Meski bukan alat kelengkapan DPR yang mempunyai penjabaran tugas tertentu, dalam kenyataannya fraksi mempunyai peran yang signifikan. Sebab, dalam pengambilan keputusan di DPR, suara fraksilah yang diperhitungkan, dengan dasar “musyawarah untuk mufakat.” Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak mengatur mengenai pembentukan fraksi di lembaga parlemen baik secara implicit maupun eksplisit namun disebutukan mengenai susunannya (MPR,DPR, dan DPRD) diatur dengan Undang-undang. Setidaknya terdapat 2 (dua) Undang-undang yang menyebutukan dan mengatur secara implicit mengenai pembentukan fraksi pada lembaga legislative diantaranya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
    Mengenai Definisi dari fraksi tidak disebuntukan dalam kedua undang-undang tersebut diatas, namun setidaknya fraksi dapat diartikan pengelompokan anggota legislative (MPR, DPR, dan DPRD) yang mencerminkan konfigurasi Partai Politik, pengaturan mengenai fraksi baik itu MPR, DPR, DPD dan DPRD (Provinsi dan Kabupaten) diatur secara khusus dalam UU No. 27 Tahun 2009 diantaranya Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352. Dimana pada Pasal-pasal mengharuskan setiap anggota legislative untuk berhimpun dalam fraksi, tujuan dari pembentukan fraksi juga disebuntukan misalnya dalam Pasal 80 :
    (1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.
    (2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik.
    Eksistensi fraksi dalam perlemen jika dikaji dalam UU No. 27/2009 terlihat hanya sebatas pertimbangan dalam pemerataan atau keterwakilan penyusunan alat-alat kelengkapan maupun susunan lembaga legislative agar sedapat mungkin berfariasi atau sebagai tool pengelompokan guna pendistribusian anggota kedalam alat kelengkapan parlemen berdasarkan partainya, disamping itu juga banyak disebuntukan mengenai peranan fraksi dalam memberikan pemandangan-pemandangan atau pendapat-pendapat yang berkaitan dengan ketiga fungsi legislative yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi fraksinya hanya untuk penyederhanaan yang disebut optimalisasi seperti tersebut pada pasal 80 ayat (1) namun hal ini juga berimplikasi pada pembatasan hak-hak anggota legislative secara pribadi yang membawa pesan dari konstituennya namun harus difilterisasi oleh fraksi terlebih dahulu, dimana menjadi menarik jika dikaitkan dengan domainnya pimpinan partai politik yang secara langsung dapat mempengaruhi para anggotanya termasuk yang duduk sebagai anggota legislative sekalipun.
    Diantara 11 hak Partai Politik yang tertuang dalam dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik salah satunya adalah membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dalam pembentukannya juga harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Peran partai politik dalam lembaga legislative sangatlah dominan hal ini juga sejalan dengan penguatan peran lembaga legislative khususnya DPR dimana pada saat pembahasan amandemen UUD 1945 yang pertama dimana sebelumnya terjadi eksekutif heavy sehingga dengan dukungan masyarakat yang merindukan DPR yang kuat dan Aspiratif sehingga Partai Politik pun bersemangat untuk semakin menguatkan peranan legislative agar memiliki bargaining power terhadap Eksekutif.
    Peranan fraksi yang dirasa cukup penting adalah seperti yang tersebut pada UU 27/2009 Pasal 80 ayat (2) untuk DPR disebuntukan “Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik.” Fungsi ini dapat dikatakan hampir tidak pernah dilaksanakan oleh setiap fraksi padahal ini merupakan fungsi yang sangat penting disbanding dengan fungsi lainnya karena misalnya terhadap legislasi, budgetair maupun controlling telah ada setiap komisi maupun badan-badan yang mengurus hal tersebut namun terhadap evaluasi kinerja para wakil rakyat jarang sekali dilakukan apalagi melaporkannya kepada public sebagai raport dari pada kinerja wakil rakyat apakah sesuai atau tidak terhadap harapan konstituennya.

Pertanyaan Lainnya