naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara asing atas jasanya kepada Indonesia oleh presiden dengan persetujuan
PPKn
oniy04
Pertanyaan
naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara asing atas jasanya kepada Indonesia oleh presiden dengan persetujuan
2 Jawaban
-
1. Jawaban tadarrosatul
dengan persetujuan DPR -
2. Jawaban bharastar
atas persetujuan Mpr