ketentuan tentang presiden dan wakil presiden di atur dalam uud 1946 pasal 4-16 apa bunyi pasal 4 uud 1945
PPKn
NabilaFirdatus
Pertanyaan
ketentuan tentang presiden dan wakil presiden di atur dalam uud 1946 pasal 4-16 apa bunyi pasal 4 uud 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban Viurvi
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. -
2. Jawaban SilviTresia
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.