PPKn

Pertanyaan

ketentuan tentang presiden dan wakil presiden di atur dalam uud 1946 pasal 4-16 apa bunyi pasal 4 uud 1945

2 Jawaban

  • KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
    Pasal 4
    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-­Undang Dasar.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

  • Pasal 4

    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.


    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya