PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud otonomi daerah

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya