Sebutkan pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen kedua
PPKn
cica37
Pertanyaan
Sebutkan pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen kedua
1 Jawaban
-
1. Jawaban zellsuper
Amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945pertama kali terjadi pada tahun 1999, tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999 berdasarkan Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Pada saat itu terdapat 9 pasal yang diamandemen yaitu: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21. Kemudian Amandemen UUD 1945 dilaksanakan lagi pada Sidang Tahunan MPR RI 2000, 2001, dan 2002. Sejak tahun 1945 “UUD 1945” dianggap dokumen yang “sakral” dan tidak pernah ada perubahan sama sekali sampai tahun 1999. Padahal dari awal pembuatan dokumen “yang tak tersentuh” ini, para pembuat konstitusi menyatakan bahwa ini hanya bersifat sementara, tetapi kenyataannya dokumen tersebut tetap tidak tersentuh.
Kekuatan dari rezim ke rezim pemerintahanlah yang dianggap sebagai kambing hitam bahwa dokumen ini tidak boleh diubah demi mempertahankan kekuasaan. Sampai akhirnya terjadi reformasipada tahun 1998 dengan tuntutan yang paling utama menginginkan “Amandemen UUD 1945”. UUD 1945 (ASLI) yang dianggap tidak dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan cenderung otoriter dan sentralistik.
Berikut ini sebagai gambaran singkat atau daftar terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang sudah diamandemen:
Amandemen Pertama
Ada 9 pasal yaitu:
Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan pasal 21.
Amandemen Kedua
Ada 5 Bab dan 25 pasal yaitu:
Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30, 36A, 36B, dan pasal 36C.
Amandemen Ketiga
Ada 3 Bab dan 23 Pasal yaitu:
Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan pasal 24C.