PPKn

Pertanyaan

dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2002, pertahanan negara adalah segala sesuatu untuk mempertahankan hal-hal berikut, kecuali...
a. kedaulatan negara
b. keutuhan wilayah
c. persatuan dan kesatuan
d. keselamtan segenap bangsa

2 Jawaban

  • keutuhan wilayah,karena pertanyaan diatas menganai pertahanan negara,
  • Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    jadi jawaban yang benar adalah C

Pertanyaan Lainnya