sebutkan dasar hukum kementrian negara !
PPKn
adrianmutu766
Pertanyaan
sebutkan dasar hukum kementrian negara !
1 Jawaban
-
1. Jawaban syifakhrnnisaaa
Landasan hukum kementerian berdasarkan Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.