apa tugas dari Eksekutif,Legislatif,Yudkiatif??jelaskan dan beri contohnya??
PPKn
Sekarpramanik
Pertanyaan
apa tugas dari Eksekutif,Legislatif,Yudkiatif??jelaskan dan beri contohnya??
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syafiq
Eksekutif : Lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.
Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden dan wakilnya.
tugas dari presiden adalah :
1. Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara
2. Membuat UU bersama DPR
3. Menetapkan PP
4. mengajukan RUU kepada DPR
5. Mengajukan RUU APBN
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan di suatu negara
Lembaga ini terdiri dari DPR,DPD, dan MPR.
tugas mereka adalah :
DPR
1. Fungsi legislasi, Membuat UU dengan persetujuan Pres
2. Fungsi Anggaran, Menyusun dan menetapkan APBN melalui UU
3. Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
DPD
1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
2. membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang sudah ditetapkan dan melaporkan hasil kepada DPR
MPR
1. mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik pres/wapres
3. memberhentikan pres/wapres dalam masa jabatannya menurut UUD'45
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran
lembaga ini terdiri dari MA,MK,KY.
tugas mereka adalah :
MA
1. mengadili pada tingkat kasasi
2.Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
3. memilih 3 hakim konstitusi
4. memberikan pertimbangan kepada pres mengenai grasi dan rehabilitasi
MK
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk ; menguji UU terhadap UUD'45, Memutus sengketa hasil pemilu, memutus pembubaran parpol, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberi oleh UUD '45
KY
1.mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
maaf kalau salah