bagaimanakah ketentuan penggunaan TNI berdasarkan pasal 20 undang undang nomor 34 tahun 2004
PPKn
suci750
Pertanyaan
bagaimanakah ketentuan penggunaan TNI berdasarkan pasal 20 undang undang nomor 34 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nazhiif27
Sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
Maaf ya kalau salah