Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat ... setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pembahasan
Dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang, dapat ditentukan menggunakan asas ius sanguinis – ius soli, dan metode stelsel aktif – stelsel pasif. Di Indonesia, penentuan Status Kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Didalam Pasal 6 Ayat 1-3 UU No. 12 Th 2006, berbunyi :
- Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian Hak Opsi dan Hak Repudiasi, baca di brainly.co.id/tugas/1106865
- Contoh Kasus Apatride, Bipatride, dan Multipatride, baca di brainly.co.id/tugas/2685542
- Makna status kewarganegaraan, baca di brainly.co.id/tugas/1678335
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : Status Kewarganegaraan
Kode : -
Kata Kunci : Dasar Hukum Status Kewarganegaraan, Bunyi Pasal 6 Ayat 1 2 3 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pertanyaan Lainnya