Matematika

Pertanyaan

pak panji mempunyai penghasilan kena pajak sebesar rp:320.000,000,00 per tahun pajak terutang pak panji adalah

1 Jawaban

  • Tarif PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh
    5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
    25% x (Rp.320.000.000 - Rp. 200.000.000 - Rp. 50.000.000) = 25% x Rp. 70.000.000 = Rp. 17.500.000

    pajak terutang = Rp. 2.500.000 + Rp. 30.000.000 + Rp. 17.500.000 = Rp. 50.000.000

Pertanyaan Lainnya